Wartabrita.com, Jakarta – Pengamat hukum dan kejaksaan Fajar Trio, mendorong Kejaksaan Agung ikut menyoroti soal viralnya desakan masyarakat agar aparat penegak hukum membongkar kembali dugaan kasus proyek Ancol yang mangkrak.
“Seharusnya baik Kejaksaan Agung maupun KPK berinisiatif membuka peluang penyelidikan di kasus dugaan mangkraknya sejumlah proyek yang dikelola PT Pembangunan Jaya Ancol, termasuk polemik sengketa perusahaan pengelola stadium berstandar internasional dengan PT WAIP dalam pengelolaan serta pembangunan ABC the best Mall serta SP3 kasus Fredie Tan,” ujar Fajar dalam keterangan persnya kepada wartawan, Minggu (17/6/2023).
Fajar menekankan, ketika ada keraguan dari penegak hukum untuk membongkar kasus ini, maka ia menyarankan publik dan sejumlah pakar hukum melakukan eksaminasi terkait kasus Ancol tersebut. Hal itu bisa dijadikan bukti baru atau novum untuk mencabut SP3 yang pernah dikeluarkan Kejaksaan.
“Eksaminasi bisa dilakukan sebagai upaya hukum untuk mencari adanya dugaan kerugian negara dan para korban yang mencari keadilan. Termasuk mengungkap bukti baru untuk kasus yang sudah di SP3, karena SP3 ini kan sifatnya sementara dan bisa dibuka kembali ketika ditemukan bukti baru atau novum yang tidak ataupun belum pernah diajukan saat proses penyidikan hingga di pra peradilan,” timbalnya.
Ia beralasan hasil eksaminasi ini bisa menjadi pintu masuk para pencari keadilan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di sejumlah proyek Ancol.
“Hasil eksaminasi bisa menjadi bukti baru yang nantinya bisa membuka SP3 ini bisa Legal opini dan kajian ilmiah yang dilakukan melalui metodologi ilmiah sehingga hasilnya dapat dipertanggjawabkan secara ilmiah pula,” tutupnya.