Kompol Haris pun menyampaikan telah menangkap seorang pelaku curanmor lagi berinisial IM (23) yang melakukan aksinya di samping mushala di Jl. Dukuh Pinggir, Selasa (22/03) sekitar pukul 18.05 WIB.
“Pelaku mengambil kendaraan dengan cara menggunakan kunci T, hasil penyelidikan anggota pelaku berhasil kita amankan atas nama IM dan saat ini sudah kita tahan.” Tutup Haris.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.