Polisi Tangkap Tiga Anggota Gangster Pelaku Pembacokan di Senen

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto saat konferensi pers kasus pembacokan

Jakarta, wartabrita.com- Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga pelaku pembunuhan di Jalan Bungur Besar, kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (15/6). Tiga pelaku pria ini berinisial GF (16), SD (19), dan AT (20).

“Kejadiannya Minggu (14/6/2020) pagi, pukul 4.30 WIB,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, di kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/6).

Bacaan Lainnya

Heru menjelaskan, tiga pelaku ini merupakan kelompok gengster ‘Nyender 273.’ Geng mereka tawuran dengan kelompok lainnya sehingga menewaskan seorang pria berinisial MS (27), alias lawan dari Nyender 273.

“Dari bentrokan ini, ada satu orang kelompok musuh Nyender 273 meninggal dunia,” ujar Heru yang mengenakan masker ini. Tiga pelaku pembunuhan ini menyerang MS di bagian MS hingga sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat.

“Setelah dirawat, ternyata tidak tertolong,” tambah Heru.

Heru, mengatakan tiga pelaku ini menebar teror aksi kekerasan ini di instagram. “Berawal dari instagram, mereka saling mengejek dan menantang,” kata Heru.

“Awalnya ya tidak ada masalah. Hanya saja ada kata-kata dan kalimat di instagram itu yang (memancing keributan),” sambungnya. Karena hal itu, sambungnya, tawuran antar-geng tersebut tak terelakkan.

“Akhirnya mereka melakukan pertemuan, tawuran, dan terjadi pembunuhan,” kata Heru.

Saat tawuran pecah pun satu di antara tiga pelaku ini merekam aksinya melalui siaran langsung di instagram.

“Pas tawuran, mereka live instagram. Jadi memang mereka sudah mempersiapkan,” ujar Heru. Heru menjelaskan, tujuan mereka tawuran hanya ingin dinyatakan jagoan.

“Kalau kami lihat anak-anak sekarang ini dengan adanya yang menunjukkan seperti itu, mereka ingin menunjukkan jati diri,” tutur Heru.

“Hanya ingin menunjukkan geng yang brutal dan sebagainya,” lanjut dia. Kini, polisi pun mengamankan barang bukti berupa empat senjata tajam. Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan di tempat umum menggunakan senjata tajam.

“Mereka diberikan hukuman maksimal sembilan (9) tahun kurungan penjara,” ujar Heru.

Sementara satu pelaku yang masih di bawah umur, lanjutnya, akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Sedangkan untuk usia yang masih 16 tahun, kami tetap menggunakan prosedur, akan didampingi oleh Bapas (Badan Pemasyarakatan),” jelas Heru.

(DPA)

Pos terkait