Jakarta, wartabrita.com– Polres Metro Jakarta Pusat melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menggelar konferensi pers terkait pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 20 kg bertempat di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (30/03/2022).
Dalam konferensi pers tersebut Kasat Resnarkoba AKBP. Indrawienny Panjiyoga, didampingi oleh Kanit I Resnarkoba AKP. Retno Jordanus, dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto.
Unit 1 Sat Resnarkoba berhasil mengagalkan penyeludupan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Sumatera Selatan, Lampung dan Jakarta di Rest Area Tol Lintas Sumatera, Rabu (23/03).
“Kami menemukan pelaku di rest area, kami melakukan penangkapan dan berhasil menemukan tersangka sebanyak 5 orang di dalam mobil Avanza,” ujar Panjiyoga.
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas adalah narkotika jenis sabu seberat 20 Kg, satu unit mobil Avanza warna hitam dan 6 unit handphone.
Para tersangka menggunakan modus menyembunyikan barang bukti sabu tersebut di dalam sound system.
“Jadi sabu ini ditutup di belakang sound system, jadi saat ada petugas yang melakukan pemeriksaan akan terkelabui dengan sound system sebesar ini,” ucap Panjiyoga.
“Barang Bukti ini bernilai Rp 30 miliar” Sambungnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.