Polresta Kendari Bongkar Kasus Peredaran Sabu Seberat 1,4 Kg

Polresta Kendari Bongkar Kasus Peredaran Sabu Seberat 1,4 KgPolresta Kendari Bongkar Kasus Peredaran Sabu Seberat 1,4 Kg
Foto: istimewa

Kendari, Wartabrita.com – Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil membekuk dua pria diduga sebagai pengedar 1.473 gram atau 1,4 kg sabu. Keduanya masing-masing berinisial AP (27) dan AS (21). Demikian kata Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

“Keduanya diamankan pada Selasa (24/5) malam, sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari,” katanya, Rabu (25/5/2022).
Setelah ditangkap di daerah Kelurahan Tobuha, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga di Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari.

Bacaan Lainnya

Dia menyebutkan dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya menyita 36 paket narkotika jenis sabu seberat 1.473 gram, dua handphone, dua timbangan digital, satu alat pres plastik, dan tujuh bal plastik bening.

Saat ini kedua tersangka AP yang merupakan warga Kota Kendari dan AS warga Desa Totombe, Kecamatan Pohara, Kabupaten Konawe serta barang bukti berada di Mako Satresnarkoba Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Pos terkait