JAKARTA, wartabrita.com – Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya, hari ini Selasa, 2 Maret 2021 kembali membuka Posko layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) rusak maupun hilang bagi warga terdampak banjir di GOR Kampung Makasar, Jakarta Timur.
“Hari ini kami buka lagi posko layanan SIM hilang ataupun rusak bagi korban terdampak banjir di GOR Kampung Makasar,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (2/3).
Tampak Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana bersama anggotanya telah menempatkan mobil SIM Keliling (Simling) di GOR Kampung Makasar dan siap melayani masyarakat.
“Petugas kami dengan mobil Simlingnya sudah standby sejak pukul 08.00 WIB pagi tadi dan melayani sampe selesai pemohon,” ujar Sambodo.
Ia berharap posko ini dapat membantu warga korban banjir yang SIM nya hilang ataupun rusak.
“Semoga posko ini bermanfaat, kami siap membantu warga yang kesulitan mengurus SIM karena kebanjiran,” ucapnya.
Adapun persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM adalah :
1. SIM Hilang wajib melampirkan :
* Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian
* Surat keterangan RT/RW
* Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
* KTP
2. SIM Rusak Wajib Melampirkan :
* Surat Keterangan RT/RW
* Surat Keterangan sehat dari dokter
* KTP
* SIM yang rusak
(ptb)