PP Muhammadiyah Dorong Pengurus Cabang Segera Urus Sertifikat Tanah Wakaf

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Komunikasi Hukum Penyuluhan Pentingnya Pengurusan Sertifikasi Tanah Wakaf atas Tanah Muhammadiyah Di Wilayah Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui platform zoom meeting (17/12)

Jakarta, wartabrita.com– Pengurus Muhammadiyah dari Ranting Ulujami Ardiyansah menjelaskan soal pemasalahan yang kerap dialami oleh para pengurus perihal Tanah Wakaf. Menurutnya, Ahli waris merasa berhak atas objek tanah yang kini menjadi lahan pemakaman.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Komunikasi Hukum Penyuluhan Pentingnya Pengurusan Sertifikasi Tanah Wakaf atas Tanah Muhammadiyah Di Wilayah Jakarta Selatan.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui platform zoom meeting (17/12) melibatkan Mitra Majelis Hukum, Hak Asasi Manusia dan Hukum Lingkungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Selatan yang dihadiri oleh perwakilan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Se-Jakarta Selatan.

Read More

Pemaparan yang disampaikan oleh Rendy Oktayana Malik, S.H., M.Kn. seputar subjek Hukum dalam Wakaf, prosedur dan tahap pengurusan wakaf, masalah-masalah teknis dilapangan ketika pengurusan tanah wakaf sangat sesuai dengan permasalah yang dihadapi pengurus Muhammadiyah di lapangan ketika akan mengurus sertifikasi atas tanah wakaf, Rendy juga menjalani profesi sebagai Notaris juga memberikan tips kepada para peserta yang rata-rata membidangi Mejelis Wakaf Pimpinan Cabang Muhammadiyah di Jakarta Selatan.

“Segera urus ikrar wakaf dan lanjutkan hingga terbit sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional, jangan ditunda-tunda,” ujar Rendy.

Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Selatan Haji Solichin WD, MM meminta agar para pengurus tidak lalai dalam mengelola sertifikat wakaf.

“Sebagai Pengurus Muhammadiyah jangan lalai dengan amanah, amanah mengelola termasuk juga amanah untuk menjaga dalam hal ini mensertifikatkan aset wakaf,” ucap Solichin dalam sambutannya.

Setidaknya ada beberapa permasalahan yang menjadi catatan dan diskusi seperti Nazir (Persyarikatan Muhammadiyah) memiliki Akta Jual Beli (AJB) Aset juga dikuasi namun belum melakukan pengurusan sertifikasi tanah wakaf, ada juga permasalahan lain sertifikat tanah wakaf atas nama perorangan (pengurus Muhammadiyah) bukan atas nama Badan Hukum (Persyarikatan Muhammadiyah).

Masalah berikutnya, tidak ada Akta Ikrar Wakaf lalu Ahli Waris merasa orang tuanya tidak mewakafkan, namun aset (tanah wakaf) dikuasai dan dikelola nazir.

“Sertifikasi Tanah Wakaf sangat penting bagi Wakif, Ahli Waris maupun Nazir karena adanya kepastian atas status objek wakaf,” kata Rendy lagi.

Peserta memberikan respon yang positif pada kegiatan yang dilakukan oleh Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA, Mukhlish Muhammad Maududi, S.Sos., S.H., M.H. dan Gilang Kumari Putra, S.Sos., M.I.Kom. Kegiatan ini didanai dan diprakarsai oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) dalam skema Hibah Riset Muhammadiyah ke-4.

(dpa)

Related posts