Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Ketua RDIM: Gibran Layak Diberikan Kesempatan!

Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Ketua RDIM: Gibran Layak Diberikan Kesempatan!
Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Ketua RDIM: Gibran Layak Diberikan Kesempatan!

JAKARTA, wartabrita.com – Ketua Relawan Desa Indonesia Maju (RDIM),Fikri El-Aziz mengungkapkan apresiasi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

MK menegaskan bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali jika calon tersebut telah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Read More

“Putusan ini membuat demokrasi Indonesia akan semakin berwarna. Karena proses meritokrasi Kepala Daerah yang sudah berproses dapat menjadi acuan tambahan dalam Pencalonan Capres/ Cawapres, bukan semata hanya dilihat dari batasan usia,” kata Fikri.

Ketua RDIM: Gibran Layak Diberikan Kesempatan!

Menurut Fikri, keputusan MK ini akan membawa warna baru dalam demokrasi Indonesia. Hal ini karena proses meritokrasi kepala daerah yang telah berlangsung dapat menjadi acuan tambahan dalam pencalonan capres dan cawapres, bukan hanya ditentukan oleh usia.

“Ini adalah angin segar untuk Para Pemuda- Pemudi di seluruh Indonesia yang telah berproses di masyarakat khususnya pada jabatan eksekutif,” ungkapnya.

Fikri juga menyoroti dampak positif dari keputusan MK tersebut dan menyatakan bahwa itu menandakan Pemilu 2024 akan berlangsung dengan semangat demokratis.

Dia merasa bahwa ini adalah kesempatan yang segar bagi generasi muda, terutama yang telah berkontribusi dalam jabatan eksekutif.

RDIM, di bawah kepemimpinan Fikri, mengharapkan bahwa perubahan ini akan memungkinkan generasi milenial dan Gen Z untuk lebih aktif dalam politik, terutama menjelang Pemilu 2024, di mana generasi ini memiliki hak pilih terbesar di Indonesia.

Fikri juga menyampaikan keyakinannya bahwa pemuda yang telah berkontribusi dalam eksekutif, seperti Gibran, pantas diberikan kesempatan untuk bersaing dalam kontestasi 2024.

“Saat UU itu dibuat mungkin belum terbayangkan oleh kita, hari ini banyak anak 35 tahun yang sudah memiliki bisnis dengan income milyaran rupiah, umur 25 tahun memiliki bisnis dengan ribuan pegawai, umur 35 tahun sudah berhasil berkiprah menjadi bupati/ walikota. Distrupsi ini harus menjadi bagian dari catatan demokrasi kita,” kata Fikri.

Terakhir, Fikri menyinggung tentang kemenangan Daniel Noboa, presiden termuda di Ekuador yang terpilih pada usia 35 tahun, sebagai bukti bahwa pemuda mendapat kepercayaan di tingkat nasional.

“Seperti Pemuda lain yang sudah berproses di eksekutif, Mas Gibran kami rasa sangat layak untuk diberikan kesempatan maju di Kontestasi 2024!” kata dia.

Hal ini menguatkan keyakinan mereka bahwa Gibran adalah sosok yang pantas untuk diberikan kesempatan maju di Pemilu 2024.

RDIM kata Fikri berharap putusan ini juga akan meningkatkan partisipasi politik bagi generasi milenial & Gen Z pada hajatan Pemilu 2024 sebagai salah satu generasi dengan Hak Pilih terbesar di Indonesia.

“Di Desa hari ini sudah banyak Kepala- Kepala Desa dibawah umur 40 tahun yang sukses membawa Desa-nya Berkembang, Maju, & Mandiri. Jika di Desa sudah terbuka kesempatan, di Nasional juga pasti bisa!” tutupnya.

Related posts