JAKARTA, wartabrita.com – Pengacara Razman Arif Nasution melanjutkan langkahnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
“Langsung ke Kejari Jakarta Utara,” ungkap Razman usai pemeriksaan, Senin (4/11/2024).
Razman menjalani proses sidik jari dan tes kesehatan sebagai bagian dari persiapan untuk diadili atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Hotman Paris. “Sudah selesai pemeriksaan berkas,” katanya.
Razman Arif Nasution Menuju Kejaksaan Setelah Diperiksa Bareskrim
Razman ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada April 2023. Hotman Paris juga melaporkan Iqlima Kim, mantan sekretarisnya, pada Mei 2022, terkait dugaan pelecehan seksual.
Dalam kasus ini, Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dapat dikenakan pidana.
Sementara itu, Pasal 45 ayat (3) menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Razman berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum dan percaya pada profesionalisme penyidik.
“Saya harus buktikan di sana, karena saksinya ada. Nah, tentang bagaimana penyidik itu saya percaya hari ini Polri akan sangat profesional,” tegasnya.
Ia juga menyatakan tidak bersalah karena hanya menjalankan tugasnya sebagai pengacara Iqlima Kim. “Iqlima Kim yang memberi kuasa kepada saya kita buktikan dengan preskon dan dengan surat kuasa,” jelasnya.
Razman berencana menghadirkan bukti-bukti di pengadilan, termasuk dugaan chat mesum dari Hotman Paris kepada Iqlima Kim.