Jakarta, wartabrita.com – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022 oleh pengusaha terhadap karyawan yang tidak sesuai, berpotensi mendapat sanksi. Bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha. Jadi siap-siap pengusaha gulung tikar kalau salah bayar THR karyawannya.
Adapun aturan itu tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Demikian kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang.
“Sanksi secara bertahap. Pertama teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan berusaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Sampai pada pembekuan kegiatan usaha,” kata Haiyani dalam konferensi pers virtual tentang THR, di Jakarta.
Kemenaker telah membentuk Posko THR 2022. Aksesnya bisa secara virtual untuk menampung aduan dari pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR pada tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah meneken Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 6 April 2022.
Di dalamnya, tertulis bahwa pembayaran THR tahun ini wajib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk juga pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.