Tudingan Pungutan Alkes Covid, Salmon Minta Kemenhan Laporkan Vendor Nakal

Wartabrita.com, Jakarta  – Koordinator Masyarakat Peduli Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Salmon Simamora meminta agar Kementrian Pertahanan (Kemenhan) melaporkan perusahaan-perusahaan pengadaan alat kesehatan.

Hal itu diutarakan oleh Salmon karena ada isu dari sorang oknum di luar jajaran Kementerian Pertahanan RI berinisial SK, disebut-sebut menjadi operator penarikan komisi proyek pengadaan alat kesehatan Covid-19 di Kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto tersebut.

“Kita meminta agar Kemenhan membuat laporan kepada aparat hukum agar menyelidiki info yang menyesatkan dan bertendesi akan mengacaukan penanggulangan Covid 19,” kata Salmon, Kamis (3/12/2020).

Salmon melanjutkan isu-isu itu memojokan Kemenhan dan tidak ada sumber yang jelas yang mengatakan akan membuat pejabat pembuat komitmen di kementrian pertahanan menjadi enggan dan takut melakukan kesepakatan kerjasama dengan para vendor dan supplier di kemenhan karena takut dianggap korupsi.

“Isu ini sepertinya digulirkan oleh vendor vendor nakal yang sudah tidak dipakai lagi oleh Kemenhan, karena sekarang ini kegiatan pengadaan di Kemenhan sangat ketat dan sudah tidak bisa lagi bermain main melakukan mark up,” tandasnya.

“Berita Ini merupakan upaya untuk mengacaukan program program pemerintah Jokowi dalam hal melakukan penanggulangan covid 19 yang dilakukan oleh jajaran kementrian pertahanan untuk bisa menyediakan alkes bagi keperluan dinas kesehatan rumah sakit yang dikelola oleh TNI,” tambahnya.

Sebelumnya, ada isu yang beredar di kalangan vendor (Penyedia Jasa-red) alat kesehatan, SK bekerjasama dengan oknum elit Senayan berinisial SD. Keduanya dituding memungut komisi total sekitar 40% dan harus diselesaikan di depan sebagai syarat LOI (Letter of intent) perusahaan tersebut agar ditunjuk sebagai pemasok alat kesehatan (Alkes).

Adapun rinciannya dari pungutan 40% itu, akan distribusikan untuk DAKO 32% dari nilai pagu kontrak, dan dari DAKO itu dikembalikan 12% plus keuntungan kepada SK, karena dia (SK) yang telah mengijon waktu anggaran itu disetujui di banggar, sehingga DAKO bersisa 20%, selain 32% itu, ternyata ada juga jatah Rumah PATRA 8%.

Related posts