Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas dan Kenakalan Remaja

Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas dan Kenakalan RemajaSosialisasi Keselamatan Berlalulintas dan Kenakalan Remaja
Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas dan Kenakalan Remaja
JAKARTA, WartaBrita.com – Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora bersama anggota dan pihak Jasa Raharja Kabag Pelayanan Pahala Hutabarat melaksanakan sosialisasi Keselamatan Berlalulintas di Aula SMAN 68 Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh para siswa-siswi SMAN 68 beserta guru pendamping.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Gomos dan Pahala Hutabarat menyampaikan materi tentang resiko melanggar peraturan berlalulintas, besaran nominal santunan Jasa Raharja, serta bahaya kenakalan remaja.

Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas dan Kenakalan Remaja

Kompol Gomos menghimbau para siswa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, seperti menggunakan helm dan membawa STNK saat berkendara. Ia juga mengingatkan agar para siswa menghindari tawuran dan narkoba, serta fokus pada belajar untuk masa depan.

Berikut beberapa poin penting dari sosialisasi tersebut:

  • Hindari melanggar peraturan lalu lintas.
  • Jika belum memiliki SIM, segera buat setelah memiliki KTP.
  • Gunakan helm dan bawa STNK saat berkendara.
  • Keselamatan di jalan raya adalah yang utama.
  • Hindari keluar tengah malam untuk nongkrong.
  • Fokuslah pada belajar untuk masa depan.
  • Hindari tawuran dan narkoba.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para siswa tentang pentingnya keselamatan berlalulintas dan bahaya kenakalan remaja.

Selain itu, acara ini juga membahas tentang:

  • Besaran nominal santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas.
  • Cara mencairkan santunan Jasa Raharja.
  • Layanan Jasa Raharja lainnya.

Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan para siswa dapat:

  • Memahami pentingnya keselamatan berlalulintas.
  • Menghindari pelanggaran lalu lintas.
  • Menjaga diri dari bahaya kenakalan remaja.
  • Mengetahui hak-hak mereka sebagai korban kecelakaan lalu lintas.

Pos terkait