Stop Mendiskreditkan Bendahara Umum PB NU Mardani H Maming

Jakarta, wartabrita.com – Kuasa hukum Mardani Haji Maming, Irfan Idham menilai hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak konsisten atau plinplan. Sebelumnya, hakim Tipikor Banjarmasin mengatakan kesaksian Mardani bisa dilakukan secara online, tetapi belakangan malah minta hadir secara langsung.

“Diketahui dalam persidangan sebelunya, hakim sudah menyatakan kalau kehadiran saksi secara online dimungkinkan, Sebab materi yang hendak ditanyakan hanya soal keluarnya SK. Tapi malah klien kami diminta hakim untuk hadir secara fisik,”artinya hakim tidak konsisten. Ujar Irfan Idham saat dihubungi media di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 18 April 2022, kemarin, Mardani H Maming hadir secara daring bersama tiga orang saksi lainnya, yakni Lena Komala, Miranti, dan Silhon Junior. Mardani diminta kesaksian terkait dugaan kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo

Saat persidangan, majelis hakim meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline, yang akan diagendakan pada Senin, 25 April 2022, pekan depan.

Irfan Idham, mengatakan, “Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline.”

Menurut Irfan, yang bekerja di firma hukum Titah Law Firm, Mardani punya komitmen untuk hadir, namun saat ini beliau sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan Hipmi.

“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami. Apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan. Setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan Bapak Mardani untuk hadir secara online, mengingat kesibukan beliau,” katanya.

Untuk persidangan berikutnya, Irfan memastikan kliennya tetap kooperatif dengan persidangan. Menurutnya, kliennya tidak mengetahui apalagi menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwiyono. Pokok perkara kasus dugaan suap yang menjerat Dwidjono yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks kepala Dinas ESDM). Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan klien kami,” tegas Irfan.

 

Related posts