Tarif Listrik Naik, Jangan Khawatir Masih Ada Subsidi

Jakarta, Wartabrita.com – Mengacu pada nilai tukar rupiah, harga minyak dunia atau ICP saat ini, hingga inflasi dan harga batu bara, pemerintah mulai 1 Juli 2022 bakal menaikan tarif listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas.

“Kenaikan tarif listrik berlaku per 1 Juli 2022. Jadi, sekarang masih berlaku tarif lama,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, dalam konferensi pers dipantau secara daring, Senin (13/6/2022).

Namun, faktor paling utama penyebab lonjakan tarif listrik tersebut adalah harga minyak atau ICP masih berkisar US$100 per barel. Sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar US$63 per barel.

Meski demikian, tak perlu khawatir dengan kabar naiknya tarif listrik itu. Pasalnya, pemerintah sudah merumuskan dengan cermat kenaikan tarif itu tepat sasaran dan tidak memberatkan.

Pelanggan yang mengalami kenaikan adalah golongan yang dianggap mampu untuk lepas dari subsidi pemerintah. Sementara, pelanggan dengan daya kecil masih layak mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa subsidi.

Berikut rincian konsumen rumahan yang bakal mengalami kenaikan listrik;

1. Rumah tangga yang masuk golongan R2, yakni 3.500 sampai 5.500 VA mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen

2. Rumah tangga yang masuk golongan R2, yakni 6.600 VA ke atas mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen.

Kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut bakal menghemat APBN sebesar Rp3,5 triliun.

Pos terkait