DIY, Wartabrita.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY mengamankan barang kena cukai (BKC) berupa 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY Muhamad Purwantoro dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa, mengatakan bahwa barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran BKC ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 22 Mei 2022.
Purwantoro menyebutkan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter MMEA dengan total nilai barang sebesar Rp2,81 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp1,86 miliar.
Dijelaskan pula bahwa penindakan tersebut merupakan gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng & DIY, antara lain, untuk rokok ilegal Kantor Bea Cukai Kudus ada 17 surat bukti penindakan (SBP), Semarang (150), Surakarta (1), Cilacap (4), Magelang (11), Purwokerto (4), Tegal (14), Yogyakarta (6), dan Kanwil (1).
Ia mengungkapkan bahwa barang hasil penindakan MMEA ilegal dari Kantor Bea Cukai Semarang, Surakarta, Cilacap, Magelang, Tegal, dan Yogyakarta.
Ekspose penindakan barang kena cukai tersebut, kata Purwantoro, merupakan salah satu peringatan nyata bahwa peningkatan produksi dan peredaran BKC ilegal perlu perhatian serius melalui sinergi segenap aparat penegak hukum terkait.
Jika produksi BKC ilegal tidak ditangani dengan serius, menurut dia, selain mengancam penerimaan negara juga mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi BKC.
Bea Cukai akan terus berupaya memberantas peredaran BKC ilegal dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, kejaksaan, pemerintah saerah, satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
Ditegaskan pula bahwa terhadap pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, berdasarkan ketentuan itu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Pemberantasan BKC ilegal akan dilakukan terus-menerus dari hulu hingga hilir. Hal itu dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan,” tutupnya.