Jakarta, Wartabrita.com – Kementerian Kesehatan bakal memusnahkan vaksin COVID-19 yang sudah kedaluwarsa di sejumlah daerah. Demikian kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
“Sebagian besar vaksin hibah dan sebagian kecil vaksin yang kita beli itu sudah kedaluwarsa, dan itu masih disimpan di lemari-lemari es di seluruh provinsi, sehingga kalau kita mau kirim vaksin yang baru, itu akan terhambat,” ucapnya.
Menurut dia, pemusnahan vaksin COVID-19 itu penting segera dilakukan agar tidak menghambat program-program vaksinasi berikutnya karena tempat penyimpanannya penuh.
Ia mengatakan pemusnahan vaksin COVID-19 kedaluwarsa itu sudah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo.
“Arahan Bapak Presiden agar pemusnahan itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, dan aparat penegak hukum lainnya sehingga dibuat menjadi lebih transparan dan terbuka, dan prosedurnya juga sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Menkes mengemukakan, terdapat dua faktor yang menjadi penyebab vaksin-vaksin COVID-19 mengalami kedaluwarsa. Pertama, vaksin donasi yang didapat memiliki masa kedaluwarsa yang pendek.
Ia menambahkan bahwa rata-rata tanggal kedaluwarsa vaksin COVID-19 dari donasi itu relatif pendek, antara 1-3 bulan.
“Tapi karena waktu di awal tahun kita merasa butuh dan ini gratis, vaksinnya bagus-bagus kenapa tidak,” ucapnya.